CIANJURJAWA BARATNASIONAL

Pemilik investasi bodong Cianjur Dihukum bayar ganti rugi Rp49 miliar

×

Pemilik investasi bodong Cianjur Dihukum bayar ganti rugi Rp49 miliar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa HA pemilik investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Cianjur, hakim menyatakan HA bersalah dan harus membayar kerugian. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

Ia menjelaskan, nilai ganti rugi yang diputuskan sesuai dengan tuntutan kerugian materiil seribuan lebih korban, namun untuk kerugian imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan karena tidak cukup bukti.

Bank bjb Tandamata

Seperti diberitakan seribuan lebih peserta investasi yang merasa tertipu dari beberapa kabupaten, seperti Cianjur, Bandung Barat, Sukabumi dan Bogor, melaporkan HA pemilik investasi bodong warga Desa Limbangansari, Cianjur, ke Mapolres Cianjur pada 2020.

Pasalnya hingga batas waktu yang disepakati, HA tidak menepati janjinya untuk mencairkan seluruh paket yang ikuti peserta seperti paket kurban, barang elektronik hingga kendaraan. Bahkan pertengahan tahun 2020, HA menghilang hingga akhirnya tertangkap di Bandung Barat.

Seribuan peserta yang merasa tertipu sempat menduduki rumah mewah milik tersangka yang akhirnya dipasangi garis polisi, guna memudahkan petugas untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang sudah dilakukan tersangka dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Sumber : Antara