Sebelumnya, pada pukul 17.35 WITA Ignasius Jonan memang mengumumkan kenaikan harga premium kepada media di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali. Di wilayah Jamali harga premium rencananya dinaikkan dari Rp 6.550,00 per liter menjadi Rp 7.000,00 per liter atau naik sekitar 7 persen. Sedangkan di wilayah non Jamali harga premium dikerek menjadi Rp 6.900,00 per liter.
Dia menegaskan jika kenaikan tersebut berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. “Pemerintah mempertimbangkan sesuai arahan bapak presiden bahwa premium mulai hari, premium saja ya mulai pukul 18.00 paling cepat pukul 18.00 tergantung kesiapan Pertamina,” urainya. Jonan mengatakan jika kenaikan harga premium tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan harga minyak dunia.
Kenaikan harga minyak dunia jenis Brent selama sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 30 persen. Sedangkan ICP (Indonesia Crude Price) atau harga minyak mentah Indonesia sejak awal tahun telah naik sekitar 25 persen. Terakhir, ICP pada September 2018 menyentuh titik tertinggi sepanjang 2018 yakni USD 74,88 per barel. “Karena Pertamina itu juga belinya minyak bagian negara berdasarkan ICP. Naik terus,” terang Jonan.
Tidak dipungkiri menaikkan harga BBM jelang pemilu 2019 memang dibutuhkan keberanian. Sebab, persoalan harga BBM kerap menjadi alat yang digunakan lawan politik untuk menyerang pemerintahan yang masih berkuasa. Apalagi, sebelumnya pemerintah pernah menegaskan untuk tidak menaikkan harga JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) yakni premium dan JBT (Jenis BBM Tertentu) atau solar hingga akhir 2019.
Kala itu, kebijakan juga diumumkan oleh Jonan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta kesepakatan dengan PT Pertamina (Persero), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. “BBM penugasan yang gasoline RON 88 harganya tetap dipertahankan, tidak naik. Ini semaksimal yang kita bisa,” ujarnya di Kementerian ESDM (5/3). Beberapa kali, pemerintah juga menegaskan untuk tidak menaikkan harga BBM solar dan premium sampai akhir 2018.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Erani Yustika enggan berkomentar terkait apakah kenaikan dan pembatalan atas permintaan Jokowi. Namun dia menegaskan, presiden menginginkan adanya kecermatan dalam pengambilan keputusan. “Terrmasuk juga menyerap aspirasi publik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, tadi malam.
Erani menambahkan, dalam kebijakan harga BBM, ada tiga poin yang menjadi bahan pertimbangan Presiden. Pertama, Presiden meminta Kementerian ESDM menghitung secara cermat dinamika harga minyak internasional, termasuk neraca migas secara keseluruhan.
Kedua, lanjutnya, Kementerian Keuangan diminta menganalisis kondisi fiskal secara keseluruhan. Sehingga apabila kebijakan dikeluarkan, termasuk harga BBM, tetap dalam koridor menjaga kesehatan fiskal. Ketiga, kata dia, harus dipastikan daya beli masyarakat tetap menjadi prioritas dari setiap kebijakan yang diambil. Demikian pula fundamental ekonomi tetap dijaga agar ekonomi tetap bugar.
(vir/far)



