Pemerintah Labil Soal Kenaikan Harga BBM

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah plin-plan dalam menetapkan kebijakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Umum) jenis premium. Buktinya, hanya dalam waktu satu jam setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga premium, Kementerian Badan Usaha Milik Negara membatalkan kebijakan tersebut.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya rencana kenaikan harga premium yang diumumkan oleh Ignasius Jonan.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita baru tahu tadi setelah pak Jonan menyampaikan pengumuman bahwa rencananya akan naik. Kemudian kami tanyakan kepada ibu menteri bisa dilaksanakan apa tidak karena Pertamina baru saja mengumumkan untuk menaikkan yang Perta Series ya,” urainya kepada media mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno di Indonesia Pavillion kemarin (10/10).

Pertamina memang telah mengumumkan kenaikan harga Perta Series dan Series serta Biosolar non PSO (Public Service Obligation) di seluruh Indonesia mulai tanggal 10 Oktober pukul 11.00 WIB. Kenaikan harga ini tidak berlaku untuk Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah yang terkena bencana. Menurutnya, kenaikan harga BBM harus melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian seperti melibatkan kementerian BUMN, kementerian ESDM, kementerian keuangan maupun kementerian koordinator bidang perekonomian.

Selain itu, kenaikan harga BBM juga harus sesuai dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak harus mempertimbangkan tiga hal. Pertama, kondisi keuangan negara, kedua kondisi riil ekonomi saat ini serta ketiga adalah daya beli masyarakat. “Oleh karena itu mungkin akan segera dilaksanakan rakor dengan menteri perekonomian,” urainya. Kementerian BUMN menegaskan pembatalan tersebut berdasarkan permintaan Menteri BUMN lantaran ketidaksiapan Pertamina.

Sebab, Pertamina masih harus melakukan sosialisasi kepada 3.185 SPBU yang menjual premium dari 5.500 SPBU di seluruh Indonesia. “Kita tentunya sebagai pemegang saham Ibu Menteri BUMN mengecek kepada Pertamina dan sudah dinyatakan Pertamina tidak siap. Makanya kemudian ada permintaan dari Menteri BUMN kepada Menteri ESDM untuk menunda kebijakan tersebut,” urai Staf Khusus Menteri BUMN Wianda Pusponegoro.

Meski demikian Kementerian BUMN enggan menyebutkan penundaan kebijakan tersebut sebenarnya berasal dari Presiden Joko Widodo langsung atau bukan. Padahal dalam konferensi pers pengumuman kenaikan harga BBM, Jonan menyatakan bahwa dia seharian bersama dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. “Tadi saya seharian ngobrol dengan ibu dirut tidak ada keluhan,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *