Pekerja Migran Indonesia Kini Bisa Kembali Bekerja di Korea Selatan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pembukaan kerja di Korea adalah penempatan pekerja migran skema Employment Permitt System (EPS) untuk Indonesia. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Mr Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam),” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Suhartono menegaskan, apabila CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap yaitu 2 dosis, maka akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

“Sementara apabila CPMI/PMI belum divaksinasi, maka Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *