JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan Panji gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya. “Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.
Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum itu.
Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.





