Pakar Minta Penindakan ODOL Jangan Hanya di Pulau Jawa Saja

Odol
Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail/Ist

JAKARTA — Aturan kapasitas muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) kendaraan pengangkutan barang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012 Tentang Kendaraan.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, merespon aksi protes sopir truk atas massifnya penindakan truk ODOL. Nurhasan menjelaskan, aturan muatan kendaraan besar dalam dimensi lebar dan panjang kendaraan tidak boleh melebihi dasar landasan kendaraan yang sudah ditetapkan.

“Pelanggaran overload itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan,” ujar Nurhasan dalam keterangannya, Rabu (23/2).

Dikatakan Nurhasan, pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Dalam hal ini adalah pihak karoseri atau pembuat rangka dari kendaraan.

“Pasti melibatkan karoseri resmi maupun tidak resmi. Karena pemilik barang tidak mungkin mempersoalkan lalin di jalan,” terangnya.

“Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang,” tambahnya.

Oleh karena itu, Nurhasan meminta agar Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tidak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang.

Menurutnya, para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan sebagai UU yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *