“Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif,” jelasnya.
Nurhasan juga menegakan, aturan ODOL harus diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi (penindakan ODOL) ini jangan hanya dilakukan dengan batasan waktu sampai sekian dan jangan hanya daerah Jawa. Penindakan ini harus dilakukan kontinyu atau berkala,” pungkasnya.





