JAKARTA — Langkah polisi menghentikan penyelidikan kasus Arteria Dahlan terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA dianggap tepat oleh dua pakar hukum ini, Margarito Kamis dan Choudry Sitompul.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Choudry Sitompul mengatakan, sudah tepat langkah kepolisian yang memutuskan menghentikan penyelidikan kasus anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, terkait dugaan kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Choudry Sitompul mengatakan, kasus Arteria Dahlan dihentikan penyidik lantaran semua anggota dewan memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Choudry, polisi tidak bisa mempidanakan Arteria karena persoalan pokoknya terjadi saat dia menyampaikan pendapat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI. “Kan dia (Arteria) anggota DPR, punya hak imunitas, mestinya diperiksa MKD dulu, karena dia ngomong itu selaku melaksanakan kewajibannya dalam rapat kerja,” ujar Choudry, Minggu (6/2).
Pada sisi lain, Choudry meminta Kepolisian untuk lebih bijak dalam menyampaikan penghentian kasus itu supaya tidak menyinggung perasaan warga Sunda yang menjadi objek kasus Arteria. “Kalau dinyatakan bukan tindak pidana, banyak orang Sunda tersinggung. Mestinya polisi naikkan dulu saja ke penyidikan nanti baru bilang tidak ada bukti,” tutupnya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mendukung putusan Polri hentikan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan. Menurutnya, Arteria tengah menjalankan tugas.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menghargai keputusan Polri menyetop kasus Arteria Dahlan yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan terkait kasus Kajati berbahasa Sunda.
Margarito Kamis menilai polisi telah menjalankan tugas secara profesional menghentikan kasus Arteria Dahlan. “Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” kata Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan UI Depok ini, Sabtu (5/2).






