Menurutnya, sejak awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” ungkap pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate ini.
Margarito Kamis menyebutkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu adalah benar. Hal ini merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara.
Kasus dugaan SARA mencuat ketika Arteria memprotes penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi saat rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di DPR pada 17 Januari lalu. (ral/rmol/pojoksatu)






