Soal Kasus Arteria Dahlan Dihentikan, Pengamat : Lapor ke MKD Saja

Arteria Dahlan
Arteria Dahlan. (Dok. Antara)

JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyarankan agar kasus Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, sebagai anggota parlemen, Arteria memiliki hak imunitas.

“Kasus ujaran Arteria itu disampaikan di acara rapat DPR, dan memang dalam sidang anggota DPR memiliki hak imunitas. Makanya laporan memang lebih tepat ke Mahkamah Kehormatan Dewan,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu (6/2).

Bacaan Lainnya

Berbeda situasi jika ucapan Arteria disampaikan di luar sidang atau rapat resmi DPR. Oleh karena itu, kasus Arteria tidak bisa disamakan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi. “Berbeda dengan Edy Mulyadi,” jelasnya.

Bambang menyebut, aturuan memang memberikan hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataaan atau pendapat. Lain hal jika seorang anggota dewan melakukan tindak pidana atau perbuatan hukum lain di luar rapat atau sidang.

“Titik poinnya, hak imunitas itu berlaku pada dewan saat melakukan rapat dewan terkait ucapan maupun pernyataan,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal kasus Bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *