Surat disposisi itu menjadi bagian proses dana hibah yang melekat dengan konstruksi perkara. Sebelumnya, KPK menduga telah terjadi pertemuan dan kesepakatan antara KONI dan Kemenpora terkait komitmen fee 19,13 persen untuk realisasi dana hibah Rp 17,9 miliar.
Nah, sebelum ke deputi IV, pengajuan dana hibah itu mampir ke meja menpora yang ditindaklanjuti dengan disposisi.
KPK sejatinya telah meminta keterangan asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (18/12) lalu. Dari pemeriksaan Miftahul, KPK mendalami sejauh mana proses pengajuan proposal dari KONI.
Termasuk mekanisme dana hibah di Kemenpora. ”Setelah pemeriksaan (Miftahul, Red) dipersilahkan keluar,” aku Febri.
Sementara itu, 10 orang petugas KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan lantai 3 gedung Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP-ITKON). Antara lain, ruang deputi IV, asisten deputi IV, dan ruang staff tata usaha.
Selain itu, mereka juga memeriksa ruangan Menpora Imam Nahrawi yang berada di lantai 10 Gedung Utama Kemenpora.



