Oknum ustad Herry di Vonis Mati, Usman : Tidak Mengubah Kedaruratan Seksual

Herry Wirawan
Herry Wirawan

JAKARTA — Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menanggapi putusan pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Usman menegaskan, perbuatan asusila yang dilakukan Herry Wirawan memang tidak bisa ditoleransi.

“Tidak ada satu pun dari kita yang menoleransi perbuatan Herry. Namun, menjatuhkan hukuman kepadanya atau kepada siapapun dengan bentuk hukuman mati atau kebiri jelas merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam dan merendahkan martabat manusia,” kata Usman kepada JawaPos.com, Senin (4/4).

Bacaan Lainnya

“Kedua bentuk hukuman itu sama sekali tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab,” sambungnya.

Usman menjelaskan, kasus yang dilakukan Herry Wirawan dan lainnya yang juga melakukan asusila semakin menunjukan kedaruratan kejahatan seksual di Indonesia. Karena itu, perlu mendorong perubahan besar-besaran, salah satunya dengan pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.

“Pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapatkan hak-haknya seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban,” tegas Usman.

Meski Herry Wirawan divonis mati, lanjut Usman, hal ini juga tidak akan mengubah dampak kejahatan seksual. Masyarakat perlu perlindungan dari kekerasan seksual dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan segera mengesahkan RUU TPKS.

“Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual,” ujar Usman.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *