“Langkah yang kami ambil bahwa yang bersangkutan harus ditindak tegas karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan seragam TNI Angkatan Udara sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI,” tegasnya.
Dari informasi yang digali, ternyata R pernah mendaftarkan diri mengikuti seleksi prajurit bintara TNI AU pada tahun 2018/2019. “Namun karena sesuatu hal yang bersangkutan tidak lulus atau tidak masuk sebagai prajurit TNI Angkatan Udara,” bebernya.
Selain itu, R juga diketahui pedagang sayur di pasar Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar. “Yang bersangkutan ini sebagai pedagang sayur,” bebernya.
Seragam TNI AU diperoleh R melalui pembelian secara online. R kini diserahkan ke Polres Tarakan untuk diperiksa lebih lanjut, terkait dugaan melakukan tindakan melawan hukum lainnya. Ia berharap dengan kejadian itu, masyarakat di Tarakan tidak mengulangi perbuatan yang sama.






