“Tindakan premanisme harus segera di habisi ketentuan kendaraan yang menunggak ada mekanisme sesuai undang-undang fidusia tidak sembarang rampas. Jika itu terjadi perampasan bisa dinkenai pasal 368 KUHPidana,” timpal @hermawan.panungtung.
“Astaghfirullah. Ini sudah sangat meresahkan dan merendahkan TNI,” tandas @afrizal_jamaludin.(pojoksatu)




