NASIONAL

Nestapa….Siswi SMK Ini ke Taman Hutan, Malah Dicabuli PNS dan 2 Anaknya

×

Nestapa….Siswi SMK Ini ke Taman Hutan, Malah Dicabuli PNS dan 2 Anaknya

Sebarkan artikel ini

”Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku bersatus PNS (ASN, red) dan bahkan, dua pelaku yang terlibat yakni K dan P adalah anak dari tersangka,” kata Rozsa.

Rozsa mengaku tidak bisa menyampaikan instansi ASN tersebut untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya masih terus mendalami kasus itu sehingga peran dari para pelaku terungkap jelas.

Bank bjb Tandamata

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Undang-Undnag RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam hukum penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan pemulihan mental korban akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan trauma healing,” ungkap Rozsa.

Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014 disebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Ibu korban, FH, menceritakan anaknya bersama teman laki-laki satu sekolah berinisial D pergi ke Kota Padang menuju ke suatu perusahaan untuk magang (PL) dalam pengawasan pihak sekolah.

Kemudian, korban dan D berangkat dari Kabupaten Solok ke Kota Padang menggunakan sepeda motor.

”Mereka berdua diantar ke perusahaan itu oleh orang tua D untuk kepentingan belajar,” ungkapnya.