Penderitaan korban tidak cukup sampai di situ. Saat korban diantar pulang oleh dua anak Za ke rumahnya di Solok menggunakan sepeda motor, korban kembali dicabuli.
Korban digilir dua anak Za berinisial K (17) dan P (14) saat mengantar korban pulang ke Solok. Dua anak Za masih bertatus pelajar.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, pihaknya telah menetapkan Za dan Zul sebagai tersangka. Begitu juga dua anak kandung Za.
Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang dan tersangka K ditahan di sel tahanan anak di Polsek Nanggalo. Sedangkan P ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rozsa Reski Febrian mengatakan tiga dari empat pelaku disangka mencabuli anak bawah umur diamankan. Mereka diamankan ketika mengklarifikasi laporan korban dan disuruh datang ke Polresta Padang.
Terkait video korban berbuat mesum seperti yang dituduhkan pelaku, tidak ditemukan. Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa memori card milik tersangka.





