JAKARTA — Polda Daerah Istimewa Jogjakarta resmi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi. Perbuatan Siskaeee memamerkan payudara di area bandara dianggap telah memenuhi unsur pidana.
“Sudah (Siskeee jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Jogjakarta, Kombes Pol Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (6/12).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Siskaeee menjadi tersangka.
Sebelumnya, Siskaeee sempat menghebohkan media sosial karena memamerkan payudara dan kemaluannya di Bandara Kulon Progo atau Yogyakarta International Airpot(YIA). Video tersebut diduga diunggah pada 23 November 2021.