NASIONAL

Muncul BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Bedanya dengan yang Konvesional?

×

Muncul BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Bedanya dengan yang Konvesional?

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah
Kemenkeu berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah

“Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah,” terangnya.

Bank bjb Tandamata

Oni menambahkan, dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting, karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

“Aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah,” jelasnya.

Adapun dari sisi Layanan Eksisting, lanjut Oni, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas. “Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad,” pungkasnya.(*)