1 April 2022 PPN Naik jadi 11 Persen, Tak Ada Penundaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kompas CEO Forum 2021 di Jakarta, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, dari semula 10 persen akan berlaku pada 1 April 2022. Kebijakan ini diterapkan guna menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Dalam upaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

“(Tak ditunda) karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak, kita nanti kehilangan kesempatan,” ucapnya dalam webinar Economic Outlook 2022, Selasa (22/3).

Menurut Menkeu, kenaikan PPN ini masih tergolong rendah, mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen. Di sisi lain, Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan menjadi 12 persen pada 2025.

“Kita (pemerintah) paham bahwa sekarang ini fokus kita pada pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun,” jelas Menkeu.

Aturan ini juga merupakan sebuah upaya untuk menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi. Dengan begitu, fondasi negara melalui pajak akan semakin lebih kuat.

“Kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya (menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia, tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (naikkan tarif PPN),” terangnya.

Menkeu menyebut pijakan pajak harus kuat untuk dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi Tanah Air. Dipastikan bahwa pajak ini juga akan kembali kepada rakyat, baik berupa insentif, subsidi sampai bantuan sosial.

“Masyarakat yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantalan sosialnya ditebalkan. Masyarakat yang mampu yang urunan. Ini gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia,” tandas Menkeu Sri Mulyani.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *