Moeldoko: Jangan Lagi Ada Maaf! Tindak Pengancam Bunuh Presiden

Polisi menunjukkan gambar HS, pelaku yang melakukan pengancaman akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak Hermawan Susanto alias HS yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo. Moeldoko menilai pernyataan tersebut sudah melampaui batas.

“Saya sudah sampaikan kepada kapolri, jangan lagi ada maaf, tindak saja! Nanti diberi maaf makin enggak tertib,” ujar Moeldoko dengan tegas di kantor KSP, Jakarta, Selasa (14/5).

Bacaan Lainnya

Menurut mantan Panglima TNI itu, jika ada unsur pelanggaran maka sudah selayaknya mendapat hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk menciptakan efek jera.

“Jangan lagi fenomena yang berkembang sekarang ini, seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan, baru minta maaf,” imbuhnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Folly Akbar/Jawa Pos)

Moeldoko menambahkan, di Indonesia kebebasan bersuara dilindungi undang-undang. Namun, semua harus disampaikan sesuai koridor yang disepakati. Untuk itu, masyarakat harus menjaga etikanya. “Janganlah memperlakukan seorang presiden, simbol negara, ini semena-mena. Sembarangan seperti itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menanggapi santai ancaman pemenggalan kepala yang disampaikan HS dalam sebuah video yang viral. Jokowi mengaku pada bulan puasa harus banyak bersabar.

“Inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar,” ujarnya di sela-sela peresmian Jalan Tol Pandaan – Malang di gerbang tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5).

Jokowi menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Proses hukum serahkan kepada ke kepolisian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) lalu. Dalam videonya dia mengaku dari Poso.

Belakangan, HS ditangkap di kediamannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00. Atas perbuatannya HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan UU ITE. Kini dia sedang menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya. (jpg)

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Folly Akbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *