NASIONAL

Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

×

Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).

PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).

Bank bjb Tandamata

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, beserta jajaran.

“Kami sebagai perwakilan negara tidak mungkin berniat jahat terhadap hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahannya adalah dengan mendata dan mendaftarkan tanah ulayat agar statusnya menjadi jelas,” tegas Menteri Nusron dikutip Radar Sukabumi.

Ia menjelaskan, bahwa pencatatan tanah ulayat bertujuan untuk memperjelas kepemilikan, sehingga tanah tersebut tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal.

“Kita ingin memastikan bahwa jika suatu saat ada yang mengklaim tanah ulayat, maka sudah ada bukti sah bahwa tanah itu adalah tanah adat yang diakui negara,” ujar Nusron.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.

“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga demi kebaikan Bapak/Ibu sekalian dan kepentingan bersama. Karena memang sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak rakyat, termasuk tanah adat,” tambahnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa hingga April 2025, terdapat 121.728.816 bidang tanah yang telah terdaftar di seluruh Indonesia, dan 95.944.121 di antaranya telah bersertipikat. Khusus untuk tanah ulayat di Sumatera Barat, terdapat potensi sebanyak 475 bidang tanah ulayat dengan total luas sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai bentuk konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri ATR/BPN secara simbolis menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Ia juga menyerahkan lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta lima sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat tersebut diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik.

“Dengan keterlibatan semua pihak, saya berharap perlindungan hak atas tanah ulayat dapat diwujudkan secara menyeluruh dan berkeadilan,” pungkasnya. (Den)