NASIONAL

Menteri Nusron Resmikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

×

Menteri Nusron Resmikan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/04/2025).

PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/04/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.

Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi.

Bank bjb Tandamata

Dalam sambutannya di Auditorium Universitas Negeri Padang, Menteri Nusron menekankan pentingnya menjaga dan mendaftarkan tanah ulayat agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar.

“Kami bertekad agar tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terlindungi. Tidak boleh ada pihak luar yang menyertipikatkan, menggadaikan, atau mengelola tanah adat tanpa persetujuan tetua dan pengurus kampung adat setempat,” kata Menteri Nusron dikutip Radar Sukabumi pada halaman resmi website Kementerian ATR/BPN.

Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman di daerah lain. Ia mencontohkan Provinsi Riau, di mana banyak hak adat masyarakat Melayu terabaikan akibat ketiadaan pendaftaran tanah, sehingga tanah-tanah tersebut kemudian diambil alih untuk kepentingan korporasi. “Kami tidak ingin kejadian di Riau terjadi di Sumatera Barat,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Sumatera Barat memiliki potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare, di mana Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa percepatan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat akan memberikan banyak manfaat, seperti kepastian hukum, perlindungan terhadap kepemilikan masyarakat adat, serta pencegahan konflik agraria.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Agam dalam rangka kegiatan serupa.

Sebagai bentuk konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.

Turut diserahkan lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta lima sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat diterbitkan dalam bentuk elektronik. “Kami akan terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di Sumatera Barat,” pungkasnya. (Den)