Presiden juga berpesan kepada penerima sertifikat yang ingin mengajukan pinjaman ke bank dengan mengagunkan sertifikat tersebut.
Menurut Presiden, masyarakat harus cermat mengkalkulasikan besar pinjaman yang mereka ajukan dengan tanah yang akan dijadikan pinjaman. Masyarakat harus mewaspadai agar jangan sampai tidak bisa membayar cicilan tersebut ke bank.
Presiden mengingatkan masyarakat tidak membeli barang-barang konsumtif dari uang hasil pinjaman tersebut, contohnya membeli mobil dari hasil pinjaman bank sebesar Rp400 juta.
“Enaknya enggak akan lebih dari enam bulan. Begitu bapak ibu sudah pegang mobil, enam bulan senang muter-muter kampung. Waduh Bapak mobilnya baru ya, senang, begitu menginjak keenam bulan, enggak bisa nyicil di bank, enggak bisa juga nyicil mobilnya, mobilnya ditarik, sertifikatnya di bank juga hilang,” kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengimbau agar pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha. Jika ada untung dari usaha, dapat ditabung setiap bulan dan bisa untuk membeli barang konsumtif dari hasil usaha itu.
“Kalau sudah ngumpul, Bapak Ibu mau beli sepeda motor silakan, mau beli mobil silakan, tapi dari keuntungan, bukan dari pokok pinjaman,” kata Presiden. (*)






