Menteri ATR: 15,8 Juta Bidang Tanah di Jabar Sudah Terdaftar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2/2024). (Aji Cakti)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto (tengah) saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2/2024). (Aji Cakti)

BANDUNG — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan sebanyak 15,8 juta bidang tanah telah terdaftar dari estimasi total sebanyak 23 juta bidang tanah di Provinsi Jawa Barat.

“Dapat kami laporkan bahwa progres pendaftaran tanah di Provinsi Jawa Barat dari total estimasi 23 juta bidang tanah, sebanyak 15,8 juta bidang tanah telah terdaftar,” ujar Hadi dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu.

Bacaan Lainnya

Hadi menambahkan pada tahun 2023 penambahan nilai ekonomi dari hasil pensertifikatan tanah se-provinsi Jawa Barat mencapai Rp163 triliun dan 95 persennya beredar di masyarakat melalui kegiatan hak tanggungan.

Untuk Kabupaten Bandung terdapat 45.000 sertifikat yang sudah siap diserahkan kepada masyarakat. Dan pada Sabtu (3/2) hadir sebanyak 3.000 orang penerima sertifikat yang berasal dari program PTSL di Kabupaten Bandung.

Lalu, untuk progres pendaftaran tanah di Kabupaten Bandung sendiri, dari jumlah bidang tanah Kabupaten Bandung yang berkisar 1,02 juta bidang, saat ini yang telah terdaftar sebanyak 954.863 bidang atau capaiannya sebesar 92,77 persen.

Pada tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung juga berhasil meraih capaian 100 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjumlah 60.000 bidang.

Kementerian ATR/BPN terus mempercepat capaian kegiatan PTSL di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, dari target bidang tanah sebanyak 126 juta bidang, telah terdaftar sebanyak 110,4 juta bidang.

Diharapkan melalui pendaftaran tanah ini, masyarakat mendapat kepastian hukum hak atas tanah serta peningkatan ekonomi.

Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mendampingi Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan sertifikat tanah pada kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2).

Sebanyak 3.000 sertifikat tanah hasil program PTSL di Kabupaten Bandung akan diserahkan pada kegiatan ini. PTSL menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak tahun 2017 dan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 3.000 sertifikat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

“Bapak, Ibu sekalian penerima sertifikat yang saya hormati, yang saya cintai, sertifikat sudah diterima semuanya? Bisa diangkat tinggi-tinggi?” kata Presiden Jokowi memulai sambutannya saat penyerahan sertifikat yang disaksikan melalui tayangan akun YouTube Kementerian ATR BPN, Sabtu.

Presiden Jokowi meminta seluruh penerima sertifikat yang ada di GOR Si Jalak Harupat untuk mengangkat tinggi-tinggi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah mereka.

Seraya bergurau, Presiden pun menghitung dan meyakinkan bahwa 3.000 sertifikat diserahkan kepada masyarakat. Kepala Negara menjelaskan bahwa pada 2015, seharusnya ada 126 juta sertifikat bidang tanah yang dikeluarkan Kementerian ATR melalui Kantor Badan Pertanahan wilayah.

Namun setelah dicek, baru ada 46 juta sertifikat bidang tanah yang dipegang rakyat, serta hanya 500 ribu sertifikat tanah yang bisa diterbitkan per tahun oleh BPN. “Artinya apa? Kurang 80 juta setahun hanya 500 ribu, artinya Bapak Ibu harus nunggu 160 tahun untuk pegang sertifikat,” kata Presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *