Mensos Risma Sebut BLT Rp600 Ribu Kemungkinan Cair Mulai Minggu Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ist)

JAKARTA — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta kemungkinan cair minggu ini atau awal September sesuai penjelasan Mensos Risma. Kemungkinan jadwal pencairan BLT Rp600 ribu bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta ini disampaikan Mensos Tri Rismaharini usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (29/8).

Rencananya BLT Rp600 ribu bagi pekerja ini akan mulai dicairkan 1 September 2022. Berbicara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Mensos Risma mengemukakan kemungkinan bansos akan dicairkan Kamis 1 September 2022, termasuk BLT Rp600 ribu bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta.

Bacaan Lainnya

Mensos juga menyebut pencairan BLT Rp600 ribu ini bersamaan dengan bansos rutin yang memang setiap tiga bulan sekali diberikan oleh pemerintah. Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Akan Terima BLT Rp600 Ribu, Dibayarkan Cuma Sekali

“Saya kalau siapkan sekarang, sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin,” kata Mensos Risma, Senin (29/8/2022).

Adapun besaran BLT pengalihan subsidi BBM yang diberikan sebesar Rp600 ribu bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan disalurkan dalam dua termin. BLT subsidi gaji senilai Rp600 ribu ini siap cair bagi para pekerja. BLT bagi pekerja gaji maksimal Rp3,5 juta ini biasa disebut Bantuan Subsidi Upah 2022 (BSU 2022).

Pekerja yang ingin memastikan menerima BLT Rp600 ribu bisa dicek melalui kemnaker.go.id. Penting diketahui, BLT Rp600 ribu bagi pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta ini akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan total anggarannya senilai Rp9,6 triliun.

BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu ini hanya akan cair satu kali saja. Adapun besaran BLT pengalihan subsidi BBM yang diberikan sejumlah Rp 600 ribu akan dicairkan dalam dua termin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan ini usai rapat dengan Presiden Jokowi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *