Cara Dapatkan BSU 2022, Ada 2 Cara, Begini Cara Pilihnya

Laman bantuan langsung tunai
Laman bantuan langsung tunai (BLT) pekerja atau BSU

JAKARTA – Cara mendapatkan BSU 2022 atau bantuan subsidi upah 2022 memang masih belum diumumkan pemerintah. Sementara pemerintah sudah memastikan akan menyalurkan BSU 2022 dalam waktu dekat ini, berbarengan dengan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, BSU 2022 diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Bantuan subsdi upah itu diberikan hanya sekali sebesar Rp600 ribu, dengan anggaran mencapai Rp9,6 triliun.

Sri menyatakan, BSU Pekerja 2022 akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Akan tetapi, menteri yang akrab disapa Ani itu masih belum mengungkap syarat apa saja yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2022.

Hanya saja, Ani menyebut bahwa penerima bantuan langsung tunai untuk pekerja itu akan ditentukan berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ani juga menyebut bahwa aturan dan petunjuk teknis BSU pekerja 2022, selanjutnya akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah.

“Sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Meski belum memastikan kapan bantuan tunai langsung (BLT) untuk pekerja itu disalurkan, tapi Sri menyebut akan disalurkan pekan ini. Sayangnya, Sri tak menyebut secara pasti tanggal tepat penyalurannya

2 Cara mendapatkan BSU

Untuk bisa mendapatkan BSU 2022, calon penerima harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah atau BSU pekerja.

Saat itu, pemerintah memberikan BSU pekerja terkait pandemi Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkan BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Pada 2022, BSU diberikan kepada pekerja dengan besaran Rp2,4 juta yang diberikan dalam dua kali. Sedangkan pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp1 juta. Sementara untuk BSU pekerja 2022, diberikan pemerintah dengan nominal Rp600 ribu dengan satu kali disalurkan.

Masih belum diketahui apakah cara mendapatkan BSU 2022 sama seperti pada 2020 dan 2021. Namun jika mengacu pada syarat pada 2020 dan 2021, maka ada 2 cara yang bisa dilakukan.

Yakni dengan mengakses dua laman, bsu.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tapi yang akan dibahas hanyalah cara melalui bsu.kemnaker.go.id.

Berikut Cara Mendapatkan BSU:

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id untuk melakukan pendaftaran

2. Lakukan login dan ikuti instruksi yang diberikan

3. Silahkan mengisi data dan dokumen yang diperlukan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *