Menaker : THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Yashinta Difa)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Yashinta Difa)

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Bacaan Lainnya

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *