Menaker : THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Yashinta Difa)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Yashinta Difa)

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *