NASIONAL

Menaker : THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

×

Menaker : THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Yashinta Difa)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024). (Yashinta Difa)

Menurut dia, surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *