JAKARTA — Megawati Pertanyakan Komando Penanganan Covid-19 sangat diherankan, pasalnya Dalam menjalankan tugas kenegaraannya, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara tidak semestinya mendapat intervensi siapapun. Termasuk dari partai politik pengusung.
Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Tata Negara dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mempertanyakan kendali komando penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, partai politik pengusung harus bisa membedakan kapasitas seorang anggota partai sebagai petugas partai, dengan seorang presiden yang merupakan Kepala Negara. Walaupun dalam pencalonannya diusung partai politik.
“Partai politik pengusung tidak seharusnya mengintervensi terlalu dalam kepada Presiden, karena Kepala Negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar (Jaringan Radar Sukabumi), Rabu (11/8).