Mau Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Syarat dan Bacaan Niatnya

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah. (foto : ilustrasi)

SUKABUMI — Rukun Islam pertama dua kalimat syahadat, kedua shalat ketiga puasa di bulan ramadan keempat Zakat Fitrah dan kelima Haji. Yang akan dibahas berikut adalah rukun islam keempat Zakat fitrah. Zakat fitrah menjadi amalan yang wajib bagi yang mampu untuk ditunaikan umat Islam saat Ramadan.

Zakat akan melengkapi ibadah puasa yang dijalankan selama 30 hari. Tentang hukumnya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat islam. Hal itu tertuang dalam Alquran surat AlBaqarah ayat 43.

Bacaan Lainnya

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”

Adapun 3 golongan yang diwajibkan membayar zakat fitrah yaitu pertama beragama Islam.

Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan, dan awal bagian dari Syawal. Pada golongan kedua, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal maupun bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Golongan ketiga yang wajib membayar zakat fitrah yaitu, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. Pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok yang dibayarkan harus sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu maupun keluarga.

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai jumlah di atas. Pembayaran zakat fitrah disunahkan dilakukan pada malam terakhir Ramadan. Bahkan dianjurkan sesaat sebelum salat ied dilaksanakan.

Saat pembayaran zakat fitrah, harus disertai niat. Berikut niat zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *