Mantan Koruptor Masuk Jajaran Komisaris, Pengamat: Rusak Citra Jokowi Saja

Koruptor
Ilustrasi Mantan Koruptor

JAKARTA – Masuknya Izedrik Emir Moeis, yang merupakan mantan koruptor dalam kasus penerimaan suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003, Indonesia tidak bisa menerapkan budaya malu.

Pada 14 April 2014 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150.000.000 karena terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc melalui Pacific Resources Inc yang dimiliki oleh Pirooz Muhammad Sarafi.

Bacaan Lainnya

Pengamat komunikasi politik Cecep Handoko menilai, masuknya mantan koruptor yang mengisi jabatan salah satu komisaris di BUMN tentu akan berdampak kepada marwah pemerintahan itu sendiri.

“Ini tentu akan berdampak kepada citra pemerintah (dimana koruptor masih bisa dipekerjakan), kok bisa?” kata Cecep ketika dihubungi wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Pria yang disapa Ceko itu pun lantas mempertanyakan mengapa mantan koruptor bisa masuk dalam jajaran komisaris. “Kita tahu, kemarin aja rektor UI aja mundur, yang jelas bukan berlatar belakang mantan koruptor, ini kok bisa,” ungkap dia.

Meski begitu, kata Ceko, secara hukum tidak ada pelanggaran masuknya mantan koruptor ke jajaran komisaris, cuma secara etik, akibatnya akan merusak citra pemerintahan Jokowi.

“Sama satunya ya tentunya soal putusan pengadilan waktu bersangkutan dinyatakan terpidana kasus korupsi apa diputusan itu dijelaskan terkait pencabutan hak terdakwa sebagai pejabat publik,” kata dia.

Dia pun meminta, BUMN lebih selektif dalam memberikan suatu jabatan agar tidak terjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintah, karena bagaimanapun penempatan mantan koruptor tidak baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *