BANDUNG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin Bandung mengungkapkan terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas pada April 2023.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
“Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB),” kata Kunrat di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Meski begitu, kata dia, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.