Menurut Leo, Robert memang memungkinkan mendapat PB. Selain tidak perlu mengajukan justice collaborator (JC) karena bukan terpidana kasus korupsi, Robert bisa juga dianggap telah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa pidana.
“Setelah (menjalankan pidana, Red) tahun ke sembilan dapat mengajukan pembebasan bersyarat,” terangnya. Namun, kata dia, perlu dilihat sejauh mana pemberian remisi sebagai tolak ukur pengurangan masa tahanan.
Apakah bebasnya Robert berpengaruh terhadap percepatan penyelidikan kasus Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjamin bahwa penyelidikan kasus Century akan tetap berlangsung.
”Siapa yang menghentikan? Nggak ada yang menghentikan kan?” katanya kemarin saat ditemui seusai acara Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta. Dia meminta agar masyarakat sabar. Sebab proses penyelidikan tetap dilakukan. ”Kasus ini tidak pernah berhenti. Kalau masuk ke penyidikan pasti kita umumkan,” ujar Saut.
(tyo/wib/lyn/oni)



