Mantan Bos Century Bebas

RADARSUKABUMI. com – JAKARTA-Mantan pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular ternyata telah bebas dari penjara. Robert tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Pengusaha yang divonis penjara total 21 tahun sejak 2008 itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang Andika D. Prasetya membenarkan bahwa Robert sudah bebas. Hanya, dia tidak menyebut kapan tepatnya Robert keluar dari lapas. Andika juga tidak menyebut detail alasan pemberian PB. ”Oh, (Robert Tantular, Red) sudah bebas, tahun ini,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Senin (10/12) malam seraya masuk ke dalam mobil.

Bacaan Lainnya

Jawa Pos kembali mengonfirmasi Andika pagi kemarin (11/12) melalui pesan singkat. Dia lalu menjelaskan perihal PB Robert tersebut. Menurut dia, Robert mendapatkan PB pada 25 Juli. Dia mengatakan, setiap orang yang menjalankan hukuman pasti akan mendapatkan keringanan atau pengurangan masa tahanan. ’’Ya para tahanan memiliki hak tersebut dalam proses hukum yang berlaku,’’ katanya.

Menurut dia, PB diberikan kepada narapidana (napi) yang berkelakuan baik selama mendekam di tahanan. Napi juga harus mengikuti program-program yang ada di dalam lapas. Dia menilai Robert tidak melanggar aturan lapas. Robert dianggap berbuat baik dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan. Hal itu yang membuat Robert dapat bebas lebih cepat.

’’Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran hukum (selama di lapas, Red) maka masa tahanannya akan diulang dari awal lagi,’’ tambahnya. Hanya, saat didesak perihal detail remisi yang diperoleh Robert selama di lapas, Andika belum bisa menjelaskannya. Dia juga belum bisa menerangkan secara rinci terkait syarat-syarat yang telah dipenuhi Robert sehingga bisa mendapat PB.

’’Nanti ada waktunya untuk memberitahu kepada publik terhait hal tersebut,’’ kilah Andika. Bagi dia, informasi tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada atasannya. Yakni, Kakanwil Kemenkum Ham DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Jawa Pos kemarin juga berupaya meminta penjelasan Robert. Jawa Pos mendatangi sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 14 Kav. A1 No. 10, RT 2/RW 8, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sesuai informasi yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Robert berdomisili di alamat tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *