Mantan Bos Century Bebas

Rumah itu berada di kompleks elite. Tidak jauh dari perumahan mewah Permata Hijau. Namun, Robert sudah tidak menempati rumah itu. Menurut petugas sekuriti, bangunan yang berukuran cukup besar dan mentereng tersebut tidak lagi ditinggali Robert. Melainkan ditempati keluarga Harun. “Dulu memang yang punya Pak Robert, sekarang sudah tidak lagi,” paparnya.

Andi Simangunsong, kuasa hukum Robert dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga mengaku tidak tahu menahu soal pemberian PB Robert. “Mengenai itu (pembebasan bersyarat, Red) saya bukan kuasanya lagi,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Meski memungkinkan mendapat PB, bebasnya Robert dari Lapas Cipinang tahun ini terasa begitu cepat. Bila dihitung berdasar akumulasi vonis hakim, Robert sejatinya mendapat hukuman penjara 21 tahun terhitung sejak 2008 (dihitung sejak masa penahanan di tahap persidangan). Artinya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Century Mega Investindo itu setidaknya baru bebas murni pada 2029.

Pengamat lapas dan kriminolog Leopold Sudaryono menjelaskan, setiap napi memang berhak mendapat remisi dan PB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dia memaparkan, setiap napi dapat diberikan tiga jenis remisi. Yakni, remisi umum (setiap 17 Agustus), remisi khusus (perayaan hari besar keagamaan) dan remisi tambahan (karena dianggap berjasa membantu kegiatan pembinaan). Teknis pemberian potongan masa tahanan itu diatur berdasar lamanya masa pidana. Misal, remisi umum satu bulan di tahun pertama. Hingga remisi umum enam bulan di tahun keenam.

Syarat PB diatur dalam pasal 82 peraturan menteri itu. Antara lain, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan). Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Lalu, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, bersemangat, serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *