Ahok Berhak Dapat Remisi

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA– Remisi atau pengurangan masa tahanan bukan hal yang aneh dan perlu diperdebatkan. Sebab, setiap terpidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Atas alasan itu juga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai remisi kepada terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sebagai hal yang wajar.

Bacaan Lainnya

Ahok sedianya akan mendapat remisi kembali saat perayaan Natal 2018 mendatang sebanyak satu bulan. Sehingga, jika ditotal dengan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari dan remisi umum 17 Agutus 2018 sebanyak 2 bulan, maka Ahok akan menerima remisi 3 bulan 15 hari.

“Orang itu punya hak dapatkan remisi,” ujar Yasonna disela acara Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2018 di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12).

Politisi senior PDIP itu menjelaskan bahwa pemberian remisi, termasuk juga bebas bersyarat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 99/2012. Hal itu berlaku sama bagi semua narapidana yang memenuhi syarat. “Bukan hanya dia (Ahok), dimana-mana juga berhak, semua orang berhak,” tegasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi hukuman penjara dua tahun kepada Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu dianggap secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menjadi pemicunya. Bahkan karena ucapan itu, Ahok sempat didemo oleh umat Islam melalui Aksi Bela Islam. Puncaknya pada 2 Desember 2016 lalu yang kemudian dikenal dengan Aksi 212.

(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *