Mahfud : Putusan MK Soal UU Covid-19 Kuatkan Pemerintah

Menkopolhukam Mahfud MD. (Dok. Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.

Dalam putusan uji materi tersebut, satu diantaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud ada pemahaman yang keliru mengenai putusan MK terkait uji materi Perppu Covid-19 tersebut. Kata dia, putusan itu makin memperkuat posisi pemerintah melaksanakan tugasnya.

“Sesudah dibaca bolak balik, keputusan MK itu justru mebenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji,” ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (30/10).

Mahfud menjelaskan, dalam putusan MK tersebut seluruh permohonan yang meminta perundangan itu diuji secara formal telah ditolak. Sehingga adanya penolakan tersebut maka langkah pemerintah yang ada di dalam UU tersebut sudah tepat.

“Kemudian kalau menyangkut uji materinya, yang substansi itu menyangkut Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 isinya itu berkaitan. Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 Ayat 1 itu hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan dengan etikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan’. Begitu juga Pasal 27 Ayat 3 itu hanya ditambah frasa ‘sepanjang dilakukan terkait penanganan Covid-19 serta dilakukan dengan etikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” katanya.

Karena itu, Mahfud menjelaskan bahwa tidak bisa pemerintah digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penggangran dana Covid-19 ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *