“Apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas, tidak bisa digugat itu bisa kalau melanggar peraturan perundangan dan beritikad tidak baik. Tapi, tidak bisa pemerintah itu kemudian dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan,” ungkapnya.
Adapun dalam UU Covid-19 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan aktivis serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam gugatannya, mereka menganggap Pasal 27 dalam perundangan tersebut berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan pejabat dari jeratan tindak pidana korupsi.






