Mahfud MD Target Perbaikan UU Cipta Kerja Sebelum 2 Tahun

Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD. (Genta T. Mawangi/Antara)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dan bersyarat untuk diperbaiki antara DPR dan pemerintah dalam jangka waktu dua tahun.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bindang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah bersama dengan DPR akan tancap gas menyelesaikan perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja yang diminta oleh MK. Bahkan dia menargetkan sebelum dua tahun akan bisa selesai.

Bacaan Lainnya

“Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih cepat selesai,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (29/11).

Mantan Ketua MK mengatakan, pemerintah menghormati putusan lembaga penguji UU tersebut. Pemerintah pun segara menindaklanjuti putusan itu.

“Terkait dengan putusan MK yang menyangkut UU Cipta Kerja Pemerintah sudah rapat, dan kesimpulannya seperti sudah disampaikan oleh Presiden dan pemerintah menerima, menghormati, dan akan segera menindaklanjuti putusan MK,” katanya.

Mahfud juga memastikan pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam di Indonesia. Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Pemerintah menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia itu berdasar UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu aman dan punya kepastian hukum karena apa? Karena satu, MK menyatakan UU itu berlaku sampai dua tahun, setuju atau ndak setuju itu kata MK,” ungkapnya.

“Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan, punya kepastian, itu bunyi UU, Kitan Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat,” tambahnya.

Sementara, misalnya sudah ada perjanjian investasi dan melibatkan pebisnis-pebisnis negara lain, dan kalau pemerintah sewenang-wenang mebatalkan bisa menjadi perkara internasional.

“Kan itu arbitrase internasional pas dipakai instrumen hukum nasional, apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” tuturnya.

Karena itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu khawatir tentang putusan MK tersebut. Pasalnya putusan MK tersebut hanya meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Masyarakat jangan khawatir, UU ini akan berlaku dan pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki. Oleh sebab itu, yang sudah berjalan, terus berjalan, yang mau masuk terus masuk berdasar UU dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di seluruh investasi ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *