Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.
Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Termasuk juga pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait seperti aturan turunan dan pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.
Namun demikian, MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.