JAKARTA -– Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.
Luhut menyebut, pengetatan tersebut diantaranya, wajib melakukan Vaksinasi secara tuntas yaitu hingga 2 dosis. Tes PCR sebanyak 3 kali, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemerintah terus melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9).
Selain itu, Luhut melanjutkan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat tiga kunci utama agar dapat hidup dengan Covid-19, diantaranya, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal, dan kepatuhan protocol Kesehatan yang tinggi yang meliputi 3M dan implementasi skrining Peduli Lindungi.