Luhut Klaim WNA yang masuk RI Sudah sesuai prosedur standar dunia

WNA
Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz.

JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur standar yang juga berlaku di dunia, salah satunya telah menerima vaksinasi penuh (fully vaccinated).

“Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, Selasa.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan selain telah divaksin, sebelum masuk ke Indonesia, WNA juga harus melakukan tes PCR terlebih dahulu dan hasilnya harus negatif. Setibanya di Indonesia yang bersangkutan juga harus melakukan tes PCR kembali.

“Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar,” ujar Menko Luhut.

Menurut dia, prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain. Namun masa karantinanya berbeda-beda mulai dari 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari.

“Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari,” kata Menko Luhut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *