Lakukan Seks Anal Sesama Jenis di Sukabumi, Pratu WK Dipenjara 200 Hari

TNI
Ilustrasi putusan Pengadilan (foto : Ilustrasi)

SEMARANG — Berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-10 yang tertuang dan dilansir di website-nya, Rabu (14/7/2021). Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan hukuman penjara 200 hari kepada Prajurit Satu (Pratu) WK karena menjadi homoseksual. Pratu WK terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dengan anggota TNI juga.

Diketahui Pratu WK menjadi anggota TNI AD melalui Secata PK di Pusdik Secara Rindam IV/Diponegoro pada 2014. Hingga kasus ini terjadi, pangkatnya adalah pratu.

Bacaan Lainnya

Awalnya Pratu WK berkenalan dengan Praka PW di Instagram dan akhirnya bertukaran nomor WhatsApp pada 2018. Dari perkenalan itu, mereka kemudian kopi darat setelah Praka PW pulang dinas dari Libanon. Di sisi lain, Praka PW sudah mempunyai istri dan anak.

Saat Pratu WK dan Praka PW menginap bersama di Sukabumi. Keduanya melakukan hubungan seks sesama jenis. Keduanya melakukan seks anal hingga tiga kali, termasuk juga seks oral.

Perbuatan itu kembali dilakukan pada Maret 2019. Mereka melakukannya di sebuah hotel di Tembalang, Semarang. Dalam kamar hotel, mereka melakukan hubungan seksual sejenis dengan puncaknya seks anal.

Tindakan asusila itu lagi-lagi diulang di rumah dinas pada Juni 2019. Dalam pertemuan itu, Pratu WK mengatakan akan menikah sehingga meminta Praka PW tidak menghubunginya lagi.

Namun gerak-gerik Pratu WK dan Praka PW terendus atasan mereka. Akhirnya Pratu WK dimintai pertanggungjawaban di depan majelis Pengadilan Militer.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata ketua majelis Letkol Chk Joko Triono SH MH dengan anggota Mayor Chk Puryanto SH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Majelis memutuskan Pratu WK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Yaitu tidak patuh atas Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, yang berisi larangan prajurit TNI menjadi homoseksual.

“Seorang prajurit TNI dapat dipisahkan melalui pemberhentian dengan tidak hormat karena memiliki tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yang salah satunya adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit yang dalam penjelasannya bahwa salah satu perbuatan yang tidak sesuai tersebut adalah melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan atas pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan lagi dalam dinas keprajuritan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka telah nyata bahwa perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) secara administratif pun dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak layak dan dapat merugikan disiplin prajurit,” terang majelis.

Di mata majelis, hal yang memberatkan perbuatan Pratu WK telah melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan. Homoseksual juga bertentangan dengan Sapta Marga ke-5 karena Pratu WK tidak memegang teguh disiplin, tidak patuh dan taat kepada pimpinan, serta tidak menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *