Lakukan Seks Anal Sesama Jenis di Sukabumi, Pratu WK Dipenjara 200 Hari

TNI
Ilustrasi putusan Pengadilan (foto : Ilustrasi)

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga ke-2 dan ke-3 karena Terdakwa tidak tunduk kepada hukum dan tidak memegang teguh disiplin keprajuritan serta tidak taat kepada atasan. Perbuatan Terdakwa telah mencemarkan institusi TNI di mata masyarakat,” ucap majelis.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Pratu WK, yang melakukan hubungan seks sesama jenis/homoseksual, menunjukkan sifat yang tidak mempedulikan norma agama dan kesusilaan serta perintah yang telah digariskan oleh pimpinan di lingkungan TNI. Di mana homoseksual merupakan suatu pelanggaran terhadap norma- norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan.

“Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan institusi TNI karena seorang anggota TNI dibentuk melalui seleksi yang ketat dan dididik dengan disiplin yang tinggi sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut telah mencemarkan nama baik TNI di masyarakat,” tutur majelis.

Atas putusan itu, Pratu WK tidak terima dan mengajukan banding. Tapi apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk seluruhnya,” ujar majelis tinggi yang diketuai Marwan Suliandi SH MH dengan anggota Dr Parluhutan Sagala SH MH dan Dr Hanifan Hidayatulloh SH MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *