KPK Periksa Tersangka e-KTP Paulus Tannos di Singapura

KPK
ILUSTRASI. KPK mengakui mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang kini berada di Singapura. (Mugni Supardi/Radar Sulteng)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan elektrobik (e-KTP) itu dikatakan berada di Singapura.

“Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9) malam.

Bacaan Lainnya

Alex mengungkapkan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, Jakarta, pihaknya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.

“Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura, tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP,” papar Alex.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura. Karena para penyidik KPK kesulitan untuk bisa masuk wilayah Singapura.

“Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi,” ungkap Alex.

KPK terakhir memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9) lalu. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Tiga tersangka lain dalam perkara e-KTP yakni, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Paulus Tannos melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi Wijaya untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *