NASIONAL

KPK Periksa Tersangka e-KTP Paulus Tannos di Singapura

×

KPK Periksa Tersangka e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Sebarkan artikel ini
KPK
ILUSTRASI. KPK mengakui mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang kini berada di Singapura. (Mugni Supardi/Radar Sulteng)

KPK menduga, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun

Bank bjb Tandamata

Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.