KLHK Warning Perusahaan Tambang Reklamasi Lahan

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho memaparkan tentang upaya pemulihan lahan bekas tambang rakyat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). (KLHK)
Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho memaparkan tentang upaya pemulihan lahan bekas tambang rakyat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). (KLHK)

BALIKPAPAN — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan perusahaan tambang untuk bertanggung jawab terhadap lubang bekas galian yang menganga dengan melakukan reklamasi agar lahan rusak tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan.

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho mengatakan regulasi sudah jelas mengatur bahwa satu bulan tidak dilakukan penambangan, maka lahan itu harus direklamasi.

Bacaan Lainnya

“Proyek reklamasi harus sesuai dengan tata ruang. Perusahaan tidak boleh mereklamasi lahan bekas tambang menjadi hutan, lalu menjadi perumahan,” ujarnya saat mengunjungi proyek pemulihan lahan bekas tambang di Kalimantan Timur, Selasa.

Edy menuturkan pada tahun 2019 jumlah luas lahan bukaan tambang mencapai 900 ribu hektare dengan komposisi 50 persen lahan berada di kawasan konsesi, sedangkan sisanya terletak di luar kawasan konsesi.

Setiap perusahaan tambang memiliki dana jaminan reklamasi yang disimpan ke kas daerah atau kas negara sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Dana jaminan reklamasi itu adalah cara pemerintah agar para perusahaan tambang yang telah selesai melakukan kegiatan penambangan bisa melakukan proyek pemulihan lahan bekas tambang atau reklamasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *