Stop Wariskan Sampah, KLHK Ajak Produsen Galakkan Daur Ulang

Sampah plastik di perairan laut
Sampah plastik di perairan laut merupakan salah satu ancaman lingkungan terbesar dunia. (foto : Pandek.Jawapos.com)

SOLO — Berbarengan dengan penyambutan aktivis solo Triathlon, Muryansyah, yang menempuh jarak 1.293 kilometer dari Bali ke Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi membangun “komitmen bersama” dengan para pihak untuk mendorong pengelolaan sampah dengan perbesar kemasan plastik (size up) dan daur ulang.

Solo Triathlon merupakan bagian dari kampanye “T he Rising Tide-A Grassroot Movement for Sustainability”, dengan misi mendorong aksi kerja sama untuk menciptakan ekosistem pengelolaan sampah rumah tangga berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Disaksikan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, komitmen bersama bertajuk: “Indonesia Stop Wariskan Sampah”, ini disepakati pemerintah yang diwakili KLHK, produsen diwakili Le Minerale, industri daur ulang diwakili oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), dan komunitas penggerak lingkungan diwakili oleh Mulung Parahita pimpinan Muryansyah (16/8/2022).

“Terima kasih atas kreativitas, inisiatif dan langkah-langkah positif yang memberikan inspirasi ini. Ini adalah kampanye untuk kesadaran… Karena itu, sebelum berbicara kebijakan pemerintah, yang paling penting adalah kampanyenya dulu, sehingga masyarakat bisa memahami persoalan yang ada di sekitar mereka,” kata Siti Nurbaya, setelah penyambutan kedatangan Muryansyah dan peresmian kesepakatan komitmen bersama di kantor KLHK.

Menyangkut soal timbulan sampah plastik, Siti Nurbaya mengatakan, Membangun kesadaran masyarakat itu adalah yang paling berat.

“Setelah (komitmen bersama) ini, pekerjaan rumahnya sangat banyak. Ini adalah hadiah untuk bangsa Indonesia dan kita harus lanjutkan, abadikan dan kerjakan,”jelasnya

Dengan kolaborasi ini, semua pihak diharapkan dapat berkomitmen melaksanakan Permen LHK 75/2019 dan bekerja bersama mengelola pengurangan sampah, dengan memprioritaskan konsumsi produk kemasan besar dan mengintegrasikan kebiasaan daur ulang dan ekonomi sirkular di Indonesia.

Melalui komitmen bersama ini pula, produsen diharapkan bisa lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah, mendukung kegiatan untuk mendongkrak angka pengumpulan (collection rate) dan daur ulang sampah (recycling rate), mendorong Gerakan Ekonomi Sirkular sebagai bagian dari Extended Producers Responsibility (EPR).

KLHK melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK), memprioritaskan pengurangan produk desain berbentuk mini menjadi lebih besar (size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan dan pendaurulangan sampahnya.

Di samping itu, produsen diminta juga untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Dua hal ini, upaya Size up dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019.

Menanggapi kesepakatan komitmen bersama tersebut, Muryansyah mengatakan organisasinya akan terus berperan aktif mengedukasi masyarakat atau konsumen, untuk melakukan pilah sampah dari rumah.

“Pemerintah dan para pihak harus lebih serius mendukung Gerakan Ekonomi Sirkular dan pentingnya usaha daur ulang (recycle) sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pengurangan sampah,” katanya.

“Kami sendiri akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, bahwa plastik tidak berhenti pada kata ‘sampah’ dengan segala konotasi buruknya. Masyarakat dan semua pihak terkait harus mulai disadarkan bahwa plastik adalah komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.”tambahnya

Meski demikian, Muryansyah juga berpesan agar KLHK menetapkan prioritas aksi, misalnya dengan secepatnya mendorong produsen untuk memproduksi kemasan plastik lebih besar, dan melarang kemasan saset mini atau kemasan di bawah 1 liter untuk kemasan air minum.

Ia mengatakan melihat sangat banyak sampah tercecer sepanjang perjalanan kampanye The Rising Tide, karenanya target Permen KLHK No. 75/2019 untuk mengurangi peredaran kemasan plastik berukuran kecil harus terus direalisasikan.

Pos terkait