NASIONAL

KLHK Warning Perusahaan Tambang Reklamasi Lahan

×

KLHK Warning Perusahaan Tambang Reklamasi Lahan

Sebarkan artikel ini
Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho memaparkan tentang upaya pemulihan lahan bekas tambang rakyat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). (KLHK)
Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho memaparkan tentang upaya pemulihan lahan bekas tambang rakyat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). (KLHK)

Apabila proyek reklamasi mereka dianggap berhasil, maka perusahaan dapat mencairkan dana jaminan reklamasi tersebut. “Dari sisi jumlah perusahaan memang belum banyak (yang melakukan pemulihan lahan bekas tambang), tapi kami apresiasi perusahaan-perusahaan yang komitmen untuk membantu melalui program corporate social responsibility,” kata Edy.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pihaknya menghubungkan upaya pemulihan lahan bekas tambang dengan karbon. Perusahaan yang melakukan pemulihan lahan tidak hanya mendapatkan citra baik melalui program tanggung jawab sosial saja, tetapi juga bisa memperhitungkan nilai karbon melalui kegiatan penanaman pohon.

Bank bjb Tandamata

Bila program pemulihan lahan bekas tambang yang perusahaan-perusahaan lakukan bisa berkelanjutan sampai kepada pembinaan masyarakat, maka mereka bisa mengklaim nilai kredit karbon.(*)