Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari

kivlan zen
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen ditemani istri tercintanya, Dwitularsih Sukowati di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

Kivlan Zen dinilai berjasa sewaktu berdinas sebagai anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur.

Bacaan Lainnya

“Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Yisuari dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016,” pungkas Hakim Suhendro.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen divonis melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *